LH NEWS- Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan aturan mengenai Badan Pelaksana Haji (BP Haji) menjadi kementerian akan diterbitkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Hal ini dinyatakannya menyusul telah rampungnya pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) atas perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Haji dan Umrah, oleh pemerintah dan DPR RI.
“Pasti (akan keluar Perpres),” kata Prasetyo saat ditemui di depan Istana Negara, Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Diketahui, pergantian kelembagaan BP haji tersebut juga akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang penyelenggaraan Haji dan Umrah (RUU Haji), yang akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (26/8/2025) pekan depan.
Dia pun berharap usai disahkannya BP Haji menjadi kementerian, pelayanan penyelenggaraan haji kedepannya dapat lebih optimal kedepannya.
“Harapannya ya jelas cuma satu, pelaksanaan haji akan semakin lebih baik lagi,” tutur dia.
Diwartakan sebelumnya, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat mengubah Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi kementerian dalam RUU Haji dan Umrah. Keputusan itu diambil dalam rapat pembahasan DIM antara Komisi VIII DPR dan pemerintah.
“Bunyi DIM pemerintah sudah kementerian,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Menurut Marwan, perubahan nomenklatur dalam DIM itu disambut baik oleh Komisi VIII DPR RI. Sebab, katanya, sejak awal DPR mendorong agar kelembagaan haji dipisahkan dan ditingkatkan menjadi kementerian khusus.
“Kita sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian. Cuma pemerintah tentu harus hati-hati karena bunyi kementerian di pasal itu, kan, harus menghindari tumpang tindih. Kan, ini tetap urusan agama sebetulnya,” pungkas Marwan.
- DPR-Pemerintah Sepakat Ubah BP Haji Jadi Kementerian
- RUU Haji Atur Petugas Haji Bisa Nonmuslim di Embarkasi Tertentu