Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, berharap Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Rios Rahmanto menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan mengesampingkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa.
"Oleh karena itu, saya berharap Hakim yang mengadili perkara Hasto dan juga sudah menyimak jalannya persidangan dan sepakat dengan seluruh tuntutan jaksa dan mengenyampingkan pembelaan Hasto," kata Yudi saat dihubungi , Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Yudi menilai, pembuktian yang disampaikan jaksa dalam persidangan sudah sangat kuat. Ia menganggap tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Hasto dalam perkara perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai anggota DPR RI 2019–2024 di KPU sudah tepat.
"Saya pikir tuntutan dari jaksa sudah tepat. Tidak terlalu berat dan tidak ringan juga. Karena Hasto diyakini berdasar fakta-fakta melakukan perbuatan seperti yang didakwakan yaitu terkait suap dan perintangan penyidikan," jelasnya.
Baca Juga:
Ketua KPK Tetap Yakin Hasto Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Walau begitu, dia menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim dan berharap vonis tersebut dapat memberikan efek jera.
"Vonis bersalah terhadap Hasto penting sebagai efek jera dalam tipikor. Namun sekali lagi putusan tetap di tangan majelis hakim dan kita hormati," ucapnya.
Lagipula, kata dia, jika pihak Hasto maupun JPU KPK nantinya tidak puas terhadap vonis yang dijatuhkan, masih tersedia jalur hukum lain. "Karena masih adanya tahapan peradilan selanjutnya, banding dan kasasi," pungkasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara Hasto Kristiyanto pada Jumat (25/7/2025) mendatang. Jadwal tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto usai sidang duplik pada Jumat (18/7/2025). "Sidang akan kami gelar setelah salat Jumat supaya tidak ada jeda," kata Hakim Rios Rahmanto.
Baca Juga:
Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap, Hasto PDIP Salahkan Anak Buah
Dalam replik yang dibacakan sebelumnya, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan yang telah disampaikan, yakni pidana tujuh tahun penjara.
"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum yang telah dibacakan pada 3 Juli 2025," kata salah satu jaksa KPK saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Jaksa menilai nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum Hasto tidak berdasar dan harus ditolak. "Nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak," ucap jaksa.
Dalam perkara ini, Hasto dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan. Dia dianggap menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku dalam kurun waktu 2019–2024. Ia diduga memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Baca Juga:
Patahkan Narasi Hasto soal Tekanan Politik, Hakim Tegaskan Putusan Berdasarkan Fakta dan Bukti
Tak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai bentuk antisipasi dari upaya paksa KPK. Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah; terpidana Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan pada 2019–2020. Uang itu dimaksudkan agar Wahyu mengupayakan agar KPU menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.