BOGOR – Berikut akan dibahas terkait pembatasan waktu penerimaan bansos, dampaknya terhadap pencairan bantuan penebalan, serta perkembangan bagi KPM PKH dan BPNT yang beralih dari kantor pos ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, melalui pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), merencanakan perubahan signifikan dalam pola penyaluran bansos.
Ke depannya, pemberian bansos tidak lagi berlangsung seumur hidup, melainkan akan dibatasi maksimal lima tahun.
Baca Juga: Kemensos Sambut Baik Rilis BPS Turunnya Angka Kemiskinan, Gus Ipul: Hasilnya Mulai Kita Rasakan
Gus Ipul menyoroti bahwa banyak penerima bansos saat ini telah menerima bantuan selama belasan, bahkan puluhan tahun, hingga turun-temurun ke anak cucu.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, juga menegaskan hal serupa, bahwa pembatasan lima tahun ini dikecualikan hanya bagi kelompok lanjut usia (manula) dan penyandang disabilitas.
Pada penyaluran bansos tahap kedua, Kemensos melakukan koreksi terhadap 1,9 juta data penerima.
Meskipun sebagian besar KPM masih menerima bansos, sejumlah 1,9 juta KPM tersebut terkoreksi datanya sehingga mereka tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan.
Koreksi ini bukan semata-mata keinginan menteri atau Kemensos, melainkan berdasarkan data yang mutakhir dan hasil penyesuaian.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyalurkan bansos secara tepat sasaran.
Banyak KPM PKH juga mempertanyakan mengapa mereka tidak menerima bantuan penebalan berupa uang (BPNT Rp400.000 untuk alokasi Juni–Juli) atau bantuan pangan berupa beras Bulog 20 kg (untuk alokasi Juni–Juli) yang telah dicairkan.
Hal ini sering kali disalahpahami sebagai kesalahan pendamping sosial atau proses ground check.
Namun, penentuan desil (tingkat kesejahteraan) KPM ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan berbagai data gabungan, meliputi:
•Data Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)
•Data kemiskinan ekstrem
•Data PLN dan Pertamina
•Data BPJS Ketenagakerjaan
•Hasil ground check
Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Setujui Penyamaan Hak Pensiun dan Karier PPPK Setara PNS Mulai Rekrutmen 2024
Semua data tersebut diolah untuk menentukan sistem peringkat atau desil.
Banyak KPM PKH yang sebelumnya menerima bantuan di tahap pertama, kini tidak lagi menerima di tahap kedua karena status mereka berubah menjadi desil 6 hingga desil 10.
Hal ini menjadi pengingat bahwa bantuan sosial memang tidak selamanya. Jika bantuan Anda tidak lagi cair, kemungkinan besar status Anda sudah tergolong mampu atau sejahtera, sehingga tidak lagi memenuhi syarat.
Semoga KPM yang bantuannya tidak lagi cair, semakin lancar rezekinya dan mendapatkan sumber penghasilan lain yang lebih melimpah.
Pertanyaan yang muncul adalah, apakah KPM yang tidak menerima bansos penebalan akan terdampak pada pencairan PKH tahap ketiga tahun 2025?
Mengingat bansos penebalan menyasar 18,3 juta KPM yang diambil dari penerima BPNT, kemungkinan besar KPM yang tidak menerima bantuan beras 20 kg juga tidak akan menerima bantuan PKH atau BPNT pada tahap ketiga mendatang. Oleh karena itu, KPM perlu siap-siap karena kebijakan bansos terus disesuaikan.
Sementara itu, mengenai nasib bantuan PKH dan BPNT bagi KPM yang beralih dari PT Pos ke Kartu KKS dan hingga kini tak kunjung cair, informasi terakhir menunjukkan bahwa masih dalam proses pembukaan rekening kolektif (burkol).
Kemensos menyatakan bahwa proses burkol membutuhkan waktu yang tidak sebentar, sekitar dua hingga tiga bulan, sebelum bansos dapat disalurkan.
Ada kemungkinan, bansos tahap kedua dan ketiga bagi KPM peralihan ini akan disalurkan secara bersamaan atau dalam waktu yang berdekatan.***